JITUPASNA sebagai Instrumen Strategis Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi di Sumatera

Oleh: Sorja Koesuma – P3B LPPM UNS

Banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera pada akhir November 2025 meninggalkan persoalan yang jauh lebih kompleks dibandingkan sekadar genangan air dan material longsoran. Setelah fase tanggap darurat berakhir, tantangan utama justru muncul pada tahap pemulihan. Di sinilah Pengkajian Kebutuhan PascaBencana (JITUPASNA), Perka BNPB nomor 15 tahun 2011, menjadi instrumen kunci untuk memastikan bahwa pemulihan dilakukan secara tepat.

Dalam konteks banjir dan longsor, JITUPASNA tidak boleh dipahami sebagai proses administratif untuk menghitung kerusakan semata. JITUPASNA adalah dasar kebijakan pemulihan yang harus menjawab tiga pertanyaan utama: AKIBAT bencana, DAMPAK bagi masyarakat dan wilayah, serta apa KEBUTUHAN riil untuk pulih, membangun lebih baik dan menjadi lebih aman, seperti halnya prinsip build back better and safer

Dari sisi akibat, banjir dan longsor di Sumatera menyebabkan kerusakan fisik yang signifikan pada permukiman, fasilitas umum, infrastruktur jalan dan jembatan, lahan pertanian, serta sistem air bersih dan sanitasi. Terdapat 5 (lima) komponen yang harus dihitung pada sisi akibat ini, yaitu: Kerusakan, Kerugian, Kehilangan Akses, Gangguan Fungsi dan Peningkatan Risiko. Dua komponen pertama terkait dengan infrastruktur, sedangkan tiga komponen terakhir adalah non-insfrastruktur.

Lebih jauh, untuk parameter kedua adalah dampak bencana, yang sering kali melampaui kerusakan fisik. Banjir dan longsor berdampak pada hilangnya mata pencaharian, terganggunya aktivitas ekonomi lokal, serta meningkatnya kerentanan sosial. Anak-anak kehilangan akses sekolah, kelompok rentan menghadapi keterbatasan layanan kesehatan, dan tekanan psikososial meningkat akibat ketidakpastian masa depan. Dalam banyak kasus, dampak bencana juga memicu ketegangan sosial, terutama ketika bantuan dan proses pemulihan dipersepsikan tidak adil atau tidak transparan. Oleh karena itu, JITUPASNA harus mampu menghitung komponen-komponen dampak, yaitu: Ekonomi dan Fiskal; Sosial, Budaya dan Politik; Pembangunan Manusia; dan Kualitas Lingkungan. 

Berdasarkan akibat dan dampak tersebut, kebutuhan pasca bencana seharusnya dirumuskan secara komprehensif dan berjangka. Kebutuhan tidak hanya terbatas pada pembangunan kembali rumah dan infrastruktur, tetapi juga mencakup pemulihan mata pencaharian, layanan kesehatan mental, perbaikan sistem air bersih, serta penguatan kapasitas masyarakat; sehingga pada parameter kebutuhan, terdapat lima komponen, yaitu: Perbaikan atau Pembangunan; Penggantian; Penyediaan Bantuan; Pemulihan Proses/Fungsi; dan Pengurangan Risiko.

Proses JITUPASNA sendiri menuntut kerja kolaboratif lintas sektor. Dari unsur pemerintah, tim JITUPASNA umumnya melibatkan BNPB dan BPBD sebagai koordinator, Bappeda sebagai penghubung perencanaan pembangunan, OPD teknis seperti dinas PUPR, perumahan, sosial, kesehatan, pendidikan, serta dinas lingkungan hidup. Keterlibatan pemerintah daerah menjadi krusial karena merekalah yang paling memahami konteks wilayah dan dinamika sosial setempat, sehingga biasanya ada tim lokal yang memahami wilayah sebelum terjadi bencana. 

.

Gambar 1. Screenshot halaman depan dari aplikasi Jitupasna yang dibuat oleh P3B LPPM UNS

Namun, JITUPASNA tidak dapat berjalan efektif tanpa dukungan aktor non-pemerintah. Perguruan tinggi berperan penting dalam analisis teknis, penilaian kerusakan bangunan, serta kajian sosial dan lingkungan. Usulan untuk mengerakkan mahasiswa sebagai enumerator atau pendataan masyarakat terdampak tentu dapat disandingkan dengan tim JITUPASNA. Kegiatan mahasiswa tersebut dapat  direkognisi ke dalam mata kuliah KKN Tematik Kebencanaan atau sebagai kegiatan Mahasiswa Berdampak. Organisasi profesi, lembaga kemanusiaan, dan LSM lokal dapat memberikan perspektif lapangan, khususnya terkait kebutuhan kelompok rentan dan dinamika sosial. Dunia usaha dan sektor swasta juga memiliki peran strategis dalam pemulihan ekonomi dan infrastruktur, sementara masyarakat terdampak sendiri harus dilibatkan sebagai sumber informasi utama sekaligus subjek pemulihan.

JITUPASNA yang disusun secara partisipatif, berbasis data, dan sensitif terhadap risiko akan menjadi fondasi dalam tahap rehabilitasi dan rekonstruksi. Dengan memahami akibat, dampak, dan kebutuhan secara menyeluruh, pemulihan banjir dan longsor di Sumatera dapat menjadi titik balik menuju wilayah yang lebih tangguh, lebih baik dan lebih aman. 

Hubungi Kami

Pusat Penelitian dan Penanggulangan Bencana 
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Universitas Sebelas Maret

No. Tlp:
+62 895-0617-7523

Email:
p3b.lppm@unit.uns.ac.id

Alamat:
Jl. Ir. Sutami No.36A, Jebres, Kec. Jebres, Kota Surakarta, Jawa Tengah 57126

© 2023 Created with Royal Elementor Addons