Oleh: Sorja Koesuma – P3B LPPM UNS Banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera pada akhir November 2025 meninggalkan persoalan yang jauh lebih kompleks dibandingkan sekadar genangan air dan material longsoran. Setelah fase tanggap darurat berakhir, tantangan utama justru muncul pada tahap pemulihan. Di sinilah Pengkajian Kebutuhan PascaBencana (JITUPASNA), Perka BNPB nomor 15 tahun 2011, menjadi instrumen kunci untuk memastikan bahwa pemulihan dilakukan secara tepat. Dalam konteks banjir...